Anggota Komisi II Fraksi PDIP ini menjelaskan, keputusan yang mengikat kegiatan publik mestinya berbentuk Peraturan Daerah (Perda) yang disepakati bersama DPRD.
"Karena itu atas kesepakatan bersama DPRD mewakili rakyat Kota Kendari," tambahnya.
Baca juga: Mati Mesin, SAR Wakatobi Evakuasi Long Boat di Kapota
Mantan Bupati Wakatobi dua periode ini melihat, dengan keluarnya instruksi wali kota yang mulai akan diterapkan besok, nampak aktivitas masyarakat di jalan maupun di pasar mengalami peningkatan.
"Ada gejala panic buying di Kota Kendari untuk memenuhi kebutuhan 3 hari ini. Yah... kalau ini hanya uji coba untuk mendapatkan perhatian masyarakat sebelum PSBB diberlakukan di Kota Kendari boleh-boleh saja," tuturnya.
