KENDARI, TELISIK.ID - Sebagai seorang ibu, merawat bayi tentu menjadi prioritas utama. Salah satu hal yang seringkali membuat bingung adalah mengenai hukum air kencing bayi. Apakah air kencing bayi termasuk najis?
Dikutip dari republika.co.id, air kencing bayi merupakan salah satu najis yang perlu disucikan, terutama dalam konteks ibadah seperti salat. Dalam Islam, hukum mengenai air kencing bayi dibedakan berdasarkan jenis kelamin bayi tersebut dan status makanannya.
Berdasarkan pandangan Mazhab Maliki dan Hanafi, status najis berlaku sama terhadap seluruh air seni bayi, tanpa memandang jenis kelamin atau usia. Bagian yang terkena najis tersebut wajib disucikan sesuai dengan ketentuan syariat.
Baca Juga: Bacaan Doa dan Amalan Ampuh Menjadi Rujukan Cepat Bertemu Jodoh
Sedangkan dalam pandangan Mazhab Syafi'i, air seni anak laki-laki yang belum mencapai usia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI murni dikategorikan sebagai najis ringan (mukhaffafah). Oleh karena itu, untuk mensucikannya, cukup dilakukan dengan cara percikan air.
