Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Ummi Qais sebagai berikut:

Artinya, "Dari Ummu Qais bahwa dia datang menemui Rasulullah saw dengan membawa anaknya yang masih kecil dan belum makan makanan. Rasulullah lalu mendudukkan anak kecil itu dalam pangkuannya sehingga ia kencing dan mengenai pakaian beliau. Beliau kemudian minta diambilkan air lalu memercikkannya dan tidak membasuhnya." (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Hadis sahih lainnya yang diriwayatkan dari Abu Dawud dan An-Nasa’i juga mendukung pandangan bahwa air seni anak laki-laki termasuk dalam kategori najis ringan:

"Kencing anak laki-laki cukup diperciki air sedangkan kencing anak perempuan harus dicuci." (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Perlu diperhatikan bahwa keringanan ini khusus diberikan untuk bayi laki-laki karena kebiasaan menggendong bayi laki-laki lebih sering daripada bayi perempuan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan dalam menjaga kebersihan.