Dilansir dari nu.or.id, karena sifatnya yang lebih encer, urin bayi laki-laki cenderung tidak menempel erat pada permukaan benda seperti halnya urin bayi perempuan.
Pendapat ini juga merupakan pendapat yang masyhur dalam Mazhab Hanbali. Namun, Mayoritas ulama berbeda pendapat dengan kedua Mazhab tersebut, yaitu Mazhab Syafi’i dan Hanbali yang membedakan masa si bayi.
Mereka yang berpendapat bahwa hukum najis air seni bayi berbeda berdasarkan masa menyusui, mengacu pada hadis riwayat Ummu Qais binti Muhsin yang tercantum dalam kitab Shahih Bukhari.
Hadis tersebut menceritakan peristiwa ketika Rasulullah SAW gendong anaknya, Ummu Qais, yang kemudian tidak sengaja buang air kecil. Sebagai respons, beliau meminta air dan menyiramkan air pada bagian yang terkena, tanpa melakukan penyucian lebih lanjut.
Cara Mensucikan Air Kencing Bayi
