KENDARI, TELISIK.ID - Tidak sedikit orang yang mempertanyakan tentang hukum asuransi dalam Islam. Karena ada sebagian yang memperbolehkan dan ada juga yang tidak memperbolehkan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Pandangan Ahli Fikih Mengenai Hukum Asuransi
Dikutip dari islam.nu.or.id, setiap perusahaan asuransi biasanya menerapkan persyaratan tertentu agar nantinya para peserta bisa mendapatkan santunan. Dari persyaratan-persyaratan tersebut, maka bisa disimpulkan “ telah terjadi risiko yang dialami oleh anggota dan risiko ini disesuaikan dengan risiko yang digariskan oleh perusahaan asuransi.”
Misalnya saja jika asuransi kecelakaan, maka risiko tersebut adalah kecelakaan. Dengan melihat risiko yang terjadi itulah, para ahli fikih memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang hukum asuransi dalam Islam.
