Ada ahli fikih yang mengatakan bahwa asuransi haram atau tidak diperbolehkan. Dan ada juga ahli fikih yang membolehkannya.

Ahli Fikih yang Memandang Asuransi Haram

Ahli fikih yang memandang bahwa hukum asuransi dalam Islam haram, hal ini berlaku untuk premi atau iuran yang berubah status kepemilikannya sebagai milik perusahaan. Inilah beberapa alasan para ahli fikih yang mengharamkannya:

1. Transaksi penyerahan premi atau iuran yang terjadi masuk dalam golongan transaksi judi (maisir).

2. Dalam transaksi tersebut terdapat adanya keterlibatan pemberian uang dengan kembalian yang lebih dari pokok harta yang diutangkan (riba). Dalam Islam, riba sendiri adalah hal yang diharamkan atau dilarang untuk melakukannya.