3. Akad yang tidak jelas antara transaksi penyerahan premi atau iuran dan mengutangi. Lalu adanya ketidakjelasan apakah bisa kembali atau tidak premi yang sudah pernah dibayarkan. Hal ini memunculkan adanya unsur gharar. Gharar sendiri adalah ketidakpastian dalam sebuah transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut.
4. Harta tidak bisa kembali, kecuali jika risiko tersebut sudah terpenuhi.
Ahli Fikih yang Membolehkan Asuransi
Lalu untuk para ahli fikih yang memandang bahwa hukum asuransi dalam Islam diperbolehkan dengan premi atau iuran yang jadi milik perusahaan dengan alasan berikut ini:
1. Terdapat undang-undang yang menjamin dan sifatnya adalah mengikat pada asuransi tersebut.
