KENDARI, TELISIK.ID - Kurban merupakan ibadah yang dianjurkan saat hari raya Idul Adha di tanggal 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik, yakni 11,12, dan 13 Zulhijah. Beberapa orang ada yang berkurban bukan untuk dirinya, melainkan atas nama orang-orang tersayang seperti keluarga, anak, hingga orang tua.

Lantas, apakah boleh seseorang menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal? Dilansir dari Jawapos.com, terkait pertanyaan tersebut, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang Muhammad Arif Zuhri mengatakan, dibolehkan secara mutlak, tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama apabila kurban untuk orang yang meninggal itu merupakan sebuah nazar.

"Jika dia punya nazar mau kurban tapi belum sempat berkurban karena meninggal duluan, maka ahli warisnya boleh berkurban untuknya. Untuk nazar, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama," kata Arif Zuhri.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih justru terjadi apabila kurban untuk orang yang sudah meninggal bukan karena nazar. Bukan hanya dalam lintas mazhab terjadi perbedaan pendapat, dalam satu mazhab juga muncul perbedaan pendapat. Misalnya dalam mazhab Syafi'i yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia.

Arif Zuhri menyebut, pendapat yang melarang atau tidak boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal salah satunya bersumber dari pendapat Imam Nawawi.