Baca Juga: Begini Hukum Kurban Atas Nama Anak
Dilansir dari Tirto.id, Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath Thalibin (2005) menjelaskan sebagai berikut:
“Tidak sah berkurban untuk orang lain [yang masih hidup] dengan tanpa seizinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani”.
Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa berkurban untuk orang yang meninggal tanpa adanya nazar tidaklah sah. Kendati demikian, terdapat pendapat dari Abu al-Hasan al-Abbadi yang menyatakan bahwa diperbolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal meskipun tanpa nazar.
Alasan dari pendapat Abu al-Hasan al-Abbadi adalah pandangan bahwa berkurban merupakan salah satu bentuk sedekah. Bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia hukum sah serta dapat memberikan kebaikan kepadanya.
