Berikut ini pendapat Abu al-Hasan al-Abbadi perihal masalah tersebut dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karangan Muhyiddin Syarf an-Nawawi:
“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma para ulama”.
Baca Juga: Lebih Baik Kurban Hewan Jantan atau Betina? Ini Penjelasannya
Dilansir dari NU Online, dalam artikel yang ditulis Mahbub Ma'afi Ramdlan bertajuk "Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia", berkurban untuk orang yang meninggal dengan nazar dianggap pandangan paling sahih dan dianut mayoritas kalangan Mazhab Syafi’i.
Hanya sebagian kecil dari ulama Mazhab Syafi’i yang mendukung pendapat kedua. Namun, pandangan kedua didukung Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali sebagaimana dijelaskan dalam kitab al Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah sebagai berikut:
