Menurut penjelasan Kementerian Agama RI, bermain atau mengoperasikan handphone saat khatib menyampaikan khutbah Jumat hukumnya makruh.

Jamaah diwajibkan mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian dan diam, sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW.

Menggunakan HP dapat mengganggu diri sendiri dan orang di sekitar, serta mengurangi pahala shalat Jumat.

Dasar Hukum dan Penjelasan Ulama

Dalam Islam, mendengarkan khutbah Jumat merupakan bagian penting dari ibadah. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: