“Barangsiapa yang berbicara pada hari Jumat saat imam sedang berkhutbah, maka ia telah berbuat sia-sia.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menjadi dasar larangan melakukan aktivitas yang mengalihkan perhatian, termasuk bermain HP, chatting, atau scrolling media sosial, dilansir dari kemenag.go.id, Jumat (31/7/2026).
Baca Juga: Fenomena Rashdul Qiblat: Menentukan Arah Kiblat dengan Matahari di Atas Ka'bah, Begini Hukumnya
Merekam khutbah dengan HP juga dibahas. Jika memerlukan gerakan tangan atau mengalihkan perhatian selama khutbah, maka tidak dianjurkan.
Namun, jika rekaman diatur sebelum khutbah dan tidak mengganggu, ada kelonggaran menurut sebagian ulama.
