Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara meminum racun maka ia akan selalu menghirupnya di neraka jahanam dan ia kekal di dalamnya.
Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara terjun dari atas gunung, maka ia akan selalu terjun ke neraka jahanam dan dia kekal di dalamnya. (HR Muslim).
Hadis di atas jelas menyatakan bahwa orang yang mati karena melakukan bunuh diri akan masuk neraka dan kekal di dalamnya. Hal ini sebagai balasan atas tindakannya. Tetapi apakah maksud hadis ini sesuai dengan makna tersuratnya atau tekstualisnya?
Muhyiddin Syaraf An-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim-nya menghadirkan beberapa pandangan yang mencoba untuk menjelasakan maksud dari sabda Rasulullah SAW tentang kekekalan di neraka bagi orang mati karena bunuh diri.
Pertama, bahwa maksud dari ia (orang yang mati karena bunuh diri) kekal di dalam neraka adalah apabila ia menganggap bahwa melakukan tindakan bunuh diri tersebut adalah halal padahal ia tahu bahwa bunuh diri itu adalah haram. Karena itu maka tindakan menganggap halal bunuh diri menyebabkan ia menjadi kafir.
