Lebih lanjut Ustaz Imam menjelaskan, puasa hari Arafah itu memiliki makna. Pertama, puasa Arafah hukumnya sunah muakkadah, sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu, kecuali bagi jemaah haji yang sedang wukuf. Jemaah haji yang sedang di Arafah tidak disunahkan untuk puasa di Arafah.

Kedua, Nabi Muhammad SAW menegaskan keutamaan puasa Arafah, yaitu dapat menghapus dosa.

"Yang ketiga, puasa Arafah menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang, itu sebagai informasi, dan stimulasi agar kita tergerak untuk melaksanakan ibadah. Bukan berarti pendekatan dagang atau pendekatan deposit sehingga bisa berbuat apa saja lantaran puasa dan dijamin pengampunan untuk memperoleh pengampunan, tapi tentu ada syarat dan kondisinya tidak sekadar puasa begitu saja," tutur Ustaz Imam. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali