KENDARI, TELISIK.ID - Dalam ajaran Islam, janda atau wanita yang ditinggal cerai atau meninggal suaminya termasuk kelompok yang mendapat perhatian khusus.
Syariat Islam tidak hanya melindungi hak-hak mereka secara finansial, tetapi juga mendorong umat untuk memuliakan dan membantu para janda melalui nafkah sukarela yang berpahala besar.
Menurut para ulama, membantu janda bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga ibadah yang ganjarannya setara dengan berjihad di jalan Allah atau berpuasa sunnah secara kontinu.
Hukum menafkahi janda dalam Islam bersifat sunnah bagi masyarakat umum, terutama jika janda tersebut dalam kondisi fakir miskin atau terlantar.
Namun, bagi keluarga terdekat seperti ayah, saudara laki-laki, atau anak laki-laki yang dewasa, kewajiban ini bisa menjadi wajib setelah masa iddah (masa tunggu) selesai, berdasarkan hubungan kekerabatan dan kemampuan finansial.
