Surah Al-Hujurat ayat 12 menjadi dasar utama larangan ghibah sekaligus etika menjaga lisan dan tulisan bagi umat Islam. Allah SWT berfirman:
Ya ayyuhalladzina amanuj tanibu kaṡiram minaẓ-ẓann, inna ba‘ḍaẓ-ẓanni itsm. Wa la tajassasu wa la yaghtab ba‘ḍukum ba‘ḍa. A yuḥibbu aḥadukum ay ya'kula laḥma akhihi maitan fakarihtumuh. Wattaqullah, innallaha tawwabur raḥim.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah menggunjing satu sama lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.”
Perumpamaan memakan bangkai saudara sendiri menegaskan betapa besarnya dosa ghibah dalam ajaran Islam.
Bentuk ghibah di era digital kini makin beragam dan sering kali dianggap sepele, mulai dari menyebar tangkapan layar percakapan, berkomentar buruk, menyebar gosip di grup chat, hingga membuat konten sindiran yang sosoknya mudah ditebak.
