KENDARI, TELISIK.ID - Dunia maya baru-baru ini diramaikan oleh pernyataan seorang influencer terkait hukum pernikahan. Dalam sebuah unggahan podcast, ia menyatakan bahwa janda yang ingin menikah kembali tidak diwajibkan menghadirkan wali.

Pernyataan ini pun viral dan menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat.

Klaim tersebut memicu gelombang tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian besar publik mempertanyakan landasan dari pernyataan itu, sebab wali nikah merupakan unsur fundamental dalam hukum pernikahan Islam yang sudah lazim dipraktikkan di Indonesia.

Lalu, sejauh mana kebenaran pernyataan tersebut menurut pandangan fikih Islam? Berikut adalah pembahasan mendalam untuk memberikan klarifikasi yang tepat atas keraguan yang muncul di ruang publik.

Dalam Mazhab Syafi'i, wali adalah rukun nikah yang wajib ada, baik bagi perawan maupun janda. Tanpa wali, pernikahan dianggap tidak sah.