Jadi, status janda sama sekali tidak menggugurkan posisi wali sebagai syarat utama saat akad nikah, dilansir dari NU Online, Sabtu (24/1/2026).
Wali nikah adalah simbol perlindungan dan kehormatan bagi perempuan. Selain menjaga martabat perempuan dalam prosesi akad, peran wali sangat krusial untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut sah secara agama dan terlindungi dari sisi hukum serta norma masyarakat.
Baca Juga: Ingin Menikah di 2026? Ini Rekomendasi Bulan-bulan Islam yang Penuh Keberkahan
Banyak yang salah paham dan mengira janda tidak butuh wali. Padahal, ulama hanya menegaskan bahwa seorang janda punya hak suara penuh untuk setuju atau menolak pernikahan.
Hak untuk memberi izin ini berbeda dengan kewajiban menghadirkan wali sebagai syarat sahnya pernikahan.
