Banyak yang terjebak pada pemahaman keliru bahwa janda bisa menikah sendiri. Faktanya, aturan tersebut dibuat agar janda tidak dipaksa menikah, sementara wali tetap wajib hadir untuk memastikan keabsahan pernikahan tersebut sesuai syariat.
Para ulama Syafi’iyyah telah lama mengulas persoalan ini. Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Abul Hasan al-Mawardi (wafat 450 H) dalam kitab Al-Hawi al-Kabir:
Artinya, “Ketahuilah bahwa pernikahan seorang gadis dinilai sah dengan para walinya, sedangkan pernikahan seorang janda dinilai sah dengan dirinya sendiri, karena seorang janda tidak dinikahkan oleh para walinya kecuali dengan izinnya.” (Imam Mawardi, al-Hawi al-Kabir lil Mawardi, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid IX, halaman 162)
Jadi, keberadaan wali tetaplah wajib. Hanya saja, bagi seorang janda, wali tidak lagi memiliki kuasa untuk menjodohkan secara sepihak tanpa persetujuan sang perempuan. Hal inilah yang membedakan posisi hukum antara janda dan gadis dalam prosesi menuju akad nikah.
Distorsi informasi tersebut sayangnya melahirkan anggapan salah kaprah mengenai kemandirian janda dalam pernikahan.
