Faktanya, menurut mazhab Syafi’i, kedudukan wali tidak dapat dinegosiasikan; ia tetap menjadi rukun utama yang wajib hadir secara fisik maupun hukum dalam pelaksanaan akad.
Artinya, “Keberadaan wali adalah wajib dalam akad pernikahan. Dalam menikahkan seorang perempuan, baik ia sudah dewasa maupun masih kecil, baik berstatus janda maupun gadis, harus ada wali yang menangani akad nikahnya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk menikahkan dirinya sendiri, dan tidak boleh pula menikahkan orang lain, baik dengan izin maupun tanpa izin, baik ia yang mengucapkan ijab maupun kabul.” (Dr. Musthafa al-Khin, al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992 M], jilid IV, halaman 61).
Pandangan senada turut ditegaskan oleh Syekh Taqiyuddin al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar. Beliau menjelaskan bahwa seorang perempuan tidak memiliki otoritas hukum untuk melangsungkan akad nikah atas nama dirinya sendiri, baik tindakan tersebut mendapatkan restu dari walinya maupun tidak.
Artinya, “Ibnu Main berkata: Ini adalah yang paling sahih dalam pembahasan ini. Penyebutan tersebut dimaksudkan untuk mengecualikan orang khuntsa dan perempuan. Karena itu, ucapan seorang perempuan tidak sah dalam akad nikah, baik sebagai ijab maupun qabul. Maka seorang perempuan tidak sah menikahkan dirinya sendiri, baik dengan izin wali maupun tanpa izin wali, dan tidak sah pula menikahkan orang lain, baik dengan kewenangan perwalian maupun melalui perwakilan, berdasarkan berbagai riwayat hadits. Selanjutnya, disyaratkan adanya wali dan dua orang saksi sebagaimana yang telah disebutkan.” (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2002], halaman 474).
Berdasarkan serangkaian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa anggapan mengenai janda boleh menikah tanpa wali sama sekali tidak memiliki pijakan dalam fikih mazhab Syafi’i.
