JAKARTA, TELISIK.ID - Perceraian sering kali meninggalkan berbagai persoalan, termasuk kewajiban finansial mantan suami terhadap mantan istri.
Dalam ajaran Islam, suami memiliki tanggung jawab tertentu untuk menafkahi mantan istri, meskipun ikatan pernikahan telah putus.
Kewajiban ini bersifat terbatas dan diatur secara jelas dalam Al-Qur'an serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia.
Menurut hukum Islam, mantan suami wajib memberikan nafkah iddah kepada mantan istri selama masa tunggu (iddah).
Masa iddah biasanya berlangsung sekitar tiga kali haid atau kurang lebih 90 hari bagi wanita yang tidak hamil, atau hingga melahirkan jika sedang mengandung.
