Ini diatur dalam Pasal 149 KHI, yang menyatakan mantan suami wajib memberikan mut'ah yang layak kecuali istri belum pernah digauli (qobla al-dukhul).
Penjelasan Lebih Lanjut dari Perspektif Islam:
- Nafkah Madhiyah: Nafkah tertunggak selama masih menikah yang belum dibayarkan juga harus dilunasi.
- Nafkah Anak: Kewajiban menafkahi anak tetap berlanjut hingga anak dewasa atau mandiri, terpisah dari nafkah mantan istri. Ayah bertanggung jawab penuh atas biaya hidup, pendidikan, dan kesehatan anak.
- Talak Bain atau Cerai Gugat: Dalam kasus talak bain atau cerai atas gugatan istri, nafkah iddah tetap wajib selama iddah berlangsung, kecuali ada pengecualian nusyuz.
