Namun, tidak ada kewajiban nafkah permanen setelah iddah berakhir, berbeda dengan praktik di beberapa negara sekuler.

Baca Juga: Bulan Muharram Sering Dikaitkan dengan Anak Yatim, Ini Sejarah dan Keutamaannya

Dalam praktik di Pengadilan Agama Indonesia, hakim dapat memutuskan besaran nafkah berdasarkan kemampuan suami dan kebutuhan istri.

Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaksanaan nafkah iddah dan mut'ah sering menjadi sumber sengketa, terutama jika hubungan pasca-cerai tidak harmonis, dilansir dari mahkamahagung.go.id, Jumat (3/7/2026).

Ulama menekankan bahwa kewajiban ini mencerminkan keadilan dan kasih sayang Islam. Perceraian diperbolehkan, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik.