Lanjut Askari Zakariah, di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah hadis bersumber dari Ibnu ‘Abbas, diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.

"Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR. Bukhari).

Selain itu, penjelasan lain soal mencicipi makanan di bulan puasa juga dijelaskan para ulama seperti yang dikutip dalam kitab Hasyiyah Asy-Syarqawi Syarah Tuhfatut Thullab:

"Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau uzur tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Berbeda lagi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh".

Kedua, jika orang yang mencicipi makanan tidak memiliki uzur, maka hukumnya adalah makruh tapi tidak membatalkan puasa, meskipun sebaiknya dihindari.