"Hukumnya makruh, tetapi puasanya sah asalkan tidak menelan yang dicicipi tersebut, namun sebaiknya dihindari karena membuka peluang batalnya puasa," terang Askari Zakaria.
Ia menjelaskan, terkait mencicipi makanan atau lainnya dihukumi makruh bagi seseorang yang tidak ada uzur, karena dikhawatirkan akan sampainya rasa makanan ke kerongkongan.
Askari menyebutkan beberapa pendapat para ulama mengenai hukum mencicipi makanan bagi orang berpuasa tanpa ada uzur, seperti yang telah dirangkum berikut ini.
1. Syekh Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi
Menjelaskan, menjadi makruh mencicipi makanan jika tidak ada kepentingan (uzur) baginya.
