Baca juga: Ini 8 Hal Makruh Dalam Puasa, dari Memandang Istri hingga Sikat Gigi
2. Menurut Imam Abu Hanifah
Mencicipi sesuatu dan mengunyah sesuatu tanpa adanya uzur adalah makruh, karena hal ini membuka peluang bagi batalnya puasa.
3. Menurut Imam Maliki
Makruh dilakukan bagi orang yang berpuasa memasukkan segala benda basah ke dalam mulut, meskipun dimuntahkan lagi serta mencicipi sesuatu yang ada rasanya (misal garam, madu, cuka) untuk mengetahui kondisinya, karena dikhawatirkan ada sedikit dari benda tersebut yang masuk ke dalam tenggorokan.
