4. Menurut Imam Syafi’i

Berpendapat bahwa makruh hukumnya mencicipi makanan ketika berpuasa.

5. Menurut Imam Hambali

Berpendapat makruh mencicipi makanan tanpa adanya keperluan (uzur).

Lanjut Askari Zakariah, pada intinya adalah hukum mencicipi makanan saat berpuasa adalah mubah (boleh), jika ada uzur (tujuan, kepentingan, atau keperluan) dengan memperhatikan ketentuan yang digariskan oleh para ulama seperti, makanan yang dicicipi hanya sedikit dan diujung lidah, kemudian segera mengeluarkan kembali, dan tidak berlebihan, serta tidak sampai masuk ke tenggorokan.