Sedangkan, mencicipi makanan bagi orang berpuasa tanpa ada uzur, hanya sekedar ingin merasakan, maka berdasarkan dalil dan penjelasan para ulama hal itu hukumnya makruh tanpa membatalkan puasa.

Tetapi, untuk unsur kehati-hatian sebaiknya dihindari karena membuka pintu cela masuknya makanan ke dalam tenggorokan dan fatalnya bisa membatalkan puasa

"Yah jadi kesimpulannya mubah (boleh) orang puasa mencicipi makanan karena ada uzur, tapi kalo tidak ada uzur hukumnya makruh tidak sampai batal puasa, tapi membuka peluang masuknya makanan di tenggorokan dan itu bisa membatalkan puasa kita," tandasnya. (B)

Reporter: Muh. Sabil

Editor: Haerani Hambali