Berikut penjelasannya:
1. Jika lagu itu tidak mengandung kalimat jorok, maka hukumnya adalah boleh.
Dia mengatakan, "Mendengarkan lagu atau musik itu boleh apabila syairnya baik." Seperti memberi semangat berjuang, semangat belajar atau hal-hal yang wajar.
Kemudian, siapa yang menyenandungkannya. Ini harus dibahas bukan halal atau haram. Apalagi merendahkan orang, haram dengar musik. Kadang-kadang ada orang begitu cepat menghukumnya tanpa melihat panjang lebar. Karena ada orang dengan cepatnya menuduh haram dari orang, sebetulnya ada mukadimah sebelum ada jawaban,” ujarnya.
2. Siapa yang menyenandungkannya
