Mengutip orami.co.id, para ulama ada yang bersepakat bahwa hukum mendengarkan musik tidaklah haram, kecuali:

1. Mengandung Unsur Kemaksiatan

Pertama, musik menjadi haram jika mengandung unsur kemungkaran maupun kemaksiatan.

Ulama mempermasalahkan sisi kemaksiatan yang melekat pada musik tersebut sehingga musik pun menjadi haram. Bentuk kemaksiatan pada musik bisa ada di lirik atau alunan lagunya sendiri. Misalnya, bila lagu tersebut mengajak berbuat kemaksiatan.

Musik juga mengandung kemaksiatan jika irama lagu yang dinyanyikan seperti musik ritual peribadatan agama tertentu.