Dalam kondisi ini musik menjadi haram, sebab, seorang Muslim dilarang meniru ritual ibadah agama lain.

Baca Juga: Mistik: 10 Jenis Setan yang Dibelenggu di Bulan Ramadan, Ada yang Menggoda untuk Bergosip

Kemaksiatan lain yang melekat pada musik bisa juga ada pada orang yang menyanyikan. Misalnya, dia menampilkan aurat padahal syariat Islam memerintahkan untuk menutup aurat. Atau, si penyanyi melakukan gerakan-gerakan tidak senonoh dan melampaui batas. Pada intinya, jika suatu musik mengandung kemaksiatan, haram.

2. Mengandung Fitnah

Hukum mendengarkan musik menjadi haram jika terdapat fitnah yang berarti keburukan di dalamnya. Artinya, jika musik itu bisa membuat seorang Muslim jatuh pada keburukan, dosa, dan menimbulkan fitnah, maka haram mendengarkannya.