Baca Juga: 5 Hal yang Dilarang saat Hubungan Intim Suami Istri dalam Islam
Senada dengan MUI, berbagai pendapat ulama juga menerangkan bahwa hukum menggunakan alat bantu seks saat bercinta adalah haram. Seperti yang diungkapkan dalam penelitian berjudul Hukum Penggunaan Alat Bantu Seksual Bagi Suami Isteri Menurut Ulama Kota Banjarmasin.
Dalam penelitian yang ditulis Elisa Risdawati dari Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin itu, dari 68 ulama yang diwawancarai, sebanyak 52 orang mengatakan hukum suami istri menggunakan alat bantu seks saat bercinta adalah haram.
"Alasan yang mereka gunakan adalah karena perbuatan suami atau istri yang menggunakan alat bantu seksual untuk memenuhi kebutuhan biologisnya adalah perbuatan yang menyalahi kodrat dan perbuatan tersebut menyerupai onani. Adapun dalil yang mereka gunakan adalah Al-Qur’an surah Al-Mu’minun ayat 5-7," demikian bunyi keterangan dalam penelitian itu.
Sedangkan dua orang ulama lainnya menyebutkan hukum suami istri menggunakan alat bantu seks saat bercinta adalah makruh. Pasalnya, ulama beranggapan hubungan seksual bukanlah menjadi prioritas utama bagi kehidupan seorang Muslim.
