JAKARTA, TELISIK.ID - Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan atau berbagai ajang kompetisi, sering muncul pertanyaan tentang hukum Islam terkait uang pendaftaran peserta lomba yang dijadikan sumber dana hadiah.

Para ulama dan lembaga keagamaan di Indonesia secara tegas menyatakan bahwa praktik tersebut haram karena mengandung unsur perjudian (qimar atau maisir).

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa menyelenggarakan lomba pada dasarnya diperbolehkan (mubah).

Bahkan lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak. Namun, panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegas Kiai Muiz Ali, mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, dikutip dari mui.or.id, Jumat (14/8/2026).