Baca Juga: Hukum Potongan Rambut Qaza dalam Islam dan Penjelasan Haditsnya
Setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi dengan mempertaruhkan dana pribadi termasuk kategori judi yang diharamkan.
Penjelasan serupa juga muncul dari keputusan Muktamar ke-30 Nahdlatul Ulama (NU) di Kediri tahun 1999.
Forum tersebut memutuskan bahwa lomba yang menarik uang pendaftaran dari peserta lalu menjadikannya hadiah termasuk judi. Sebaliknya, jika uang pendaftaran hanya digunakan untuk keperluan teknis atau operasional, maka tidak termasuk judi.
Dasar Hukum dari Ulama
