Dengan demikian, lomba tetap bisa digelar meriah tanpa melanggar syariat. Masyarakat dan panitia diimbau untuk selalu memisahkan dana operasional dari dana hadiah agar acara tetap berkah dan terhindar dari praktik yang diharamkan. (C)

Penulis: Merdiyanto

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS