Sementara dikutip dari Tirto.id, mayoritas ulama Mazhab Syafii berpendapat, orang yang berkurban (sohibul kurban) tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, termasuk daging dan kulit, meski ia berhak mendapatkan bagian.

Sohibul kurban berhak menerima bagian dari hewan kurbannya, kecuali jika ia berkurban karena nazar. Namun, bagian itu hanya boleh dikonsumsi atau dimanfaatkan, dan tidak untuk dijual.

Dasar dari larangan itu adalah hadis riwayat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: "Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tak ada kurban baginya," (HR Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi. Hadis ini dishahihkan Albani).

Meski demikian, mengutip dari laman Bimas Islam Kemenag RI, ada pengecualian terkait hukum jual beli bagian tubuh hewan kurban. Sejumlah ulama dari Mazhab Syafii menyatakan bahwa orang-orang fakir dan miskin yang menerima pembagian hewan kurban boleh memanfaatkan bagiannya untuk berbagai jenis keperluan, termasuk dijual.

Maka itu, orang fakir miskin boleh memanfaatkan bagian dari hewan kurban yang mereka terima, seperti daging atau kulit, untuk dikonsumsi, dijual, maupun keperluan lain. Namun, orang kaya (punya kemampuan secara ekonomi) hanya boleh mengonsumsi dan memanfaatkan bagian hewan kurban (daging, kulit, dan lainnya).