Alternatif yang lainnya, orang kaya bisa menyedekahkan bagian dari hewan kurban. Habib Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin menjelaskan:
“Bagi orang fakir boleh menggunakan [tasharruf] daging kurban yang ia terima meskipun untuk semisal menjualnya kepada pembeli, karena itu sudah menjadi miliknya atas barang yang ia terima. Berbeda dengan orang kaya. Ia tidak boleh melakukan semisal menjualnya, namun hanya boleh mentasarufkan pada daging yang telah dihadiahkan kepada dia untuk semacam dimakan, sedekah, sajian tamu meskipun kepada tamu orang kaya. Karena misinya, dia orang kaya mempunyai posisi seperti orang yang berkurban pada dirinya sendiri. Demikian yang dikatakan dalam kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah.”
Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj juga memberikan penjelasan serupa sebagai berikut:
"Bagi orang fakir boleh memanfaatkan hewan kurban yang diterimanya (secara bebas), meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memiliki apa yang diterimanya. Berbeda dengan orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan hewan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski pada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri."
Baca Juga: Lebih Baik Kurban Hewan Jantan atau Betina? Ini Penjelasannya
