Larangan menjual semua bagian dari hewan kurban, termasuk untuk dijadikan upah bagi penyembelih, diterangkan pula oleh Imam Nawawi melalui Al-Majmu', Maktabah Al-Irsyad (Juz 8: 397), sebagaimana dikutip dalam artikel NU Online berjudul "Hukum Menjual Kulit maupun Kepala Hewan Kurban," sebagai berikut:
"Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apa pun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban, baik [yang] berupa nazar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya. Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. Akan tetapi (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berkurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya."
Adapun dalam Putusan dan Fatwa Seputar Kurban (2022: 5-7) terbitan Tim Fatwa Agama Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, juga diterangkan pendapat yang tidak jauh berbeda, dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Shahibul kurban (orang yang berkurban) tidak boleh menjual bagian dari hewan kurban, baik daging, kulit, dan lainnya. Shahibul kurban juga tidak boleh memberikan bagian dari hewan kurban sebagai upah penyembelihan. Orang yang menyembelih hanya boleh diberi dengan status sebagai penerima daging kurban.
2. Panitia tidak boleh mengambil bagian dari hewan kurban untuk menjadikannya upah bagi penyembelih. Panitia disarankan untuk membebankan biaya upah penyembelih kepada shahibul kurban dengan cara musyawarah, atau mengambil dari sumber lain.
