KENDARI, TELISIK.ID - Praktik menyimpan sisa tali pusar bayi yang terlepas setelah lahir masih sering dilakukan oleh sebagian masyarakat Indonesia, terutama di kalangan yang dipengaruhi tradisi nenek moyang.

Tali pusar ini kadang disimpan sebagai kenang-kenangan, obat tradisional, atau bahkan diyakini membawa keberuntungan bagi anak.

Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap hal ini?

Menurut mayoritas ulama, tali pusar bayi yang terlepas termasuk bagian dari tubuh manusia yang terpisah saat masih hidup.

Hukum asalnya adalah sunnah untuk dikuburkan sebagai bentuk penghormatan terhadap tubuh manusia, sebagaimana anjuran mengubur rambut, kuku, atau darah yang terpisah.