Baca Juga: Bulan Rajab 1447 H: Bulan Suci Penuh Berkah dan Keistimewaan
Melansir kumparan.com, Jumat (2/1/2026), hal ini didasarkan pada prinsip memuliakan anak Adam, seperti disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 70.
Artinya: Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (Surat Al-Isra, Ayat 70).
Beberapa fatwa dan pendapat ulama terkemuka menegaskan bahwa menyimpan tali pusar tanpa tujuan yang jelas hukumnya makruh, terutama jika dikaitkan dengan keyakinan mistis atau syirik, seperti menjadikannya jimat untuk keberuntungan atau penyembuhan.
Dari Abu Hurairah r.a., dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
