“Barang siapa membuat buhul kemudian meniupnya, ia telah berbuat sihir. Dan barang siapa melakukan sihir maka telah syirik kepada Allah. Sedangkan, siapa pun yang bergantung pada sesuatu maka ia dipasrahkan kepadanya.”
Buya Yahya menjelaskan bahwa ari-ari yang keluar dari perut adalah seperti halnya darah. Sedangkan yang mulia hanya bayinya saja.
"Tali pusar bayi yang sudah terputus ya sudah dibuang, tidak perlu dimuliakan, tidak perlu disimpan tali pusar bayi, dibuang saja karena tali pusar bayi juga termasuk dari bagian yang lainnya. Dia bisa membusuk dan lain sebagainya bisa menimbulkan penyakit, bukan untuk mengobati, kalo berobat ya ke tempatnya dokter," tegasnya.
Di sisi lain, tidak ada dalil spesifik dalam Al-Qur’an atau hadits yang secara tegas melarang atau mewajibkan penyimpanan tali pusar.
Sebagian ulama berpendapat bahwa jika disimpan semata-mata sebagai kenangan tanpa unsur syirik, maka hukumnya boleh, asal tidak melanggar prinsip tauhid.
