KENDARI, TELISIK.ID - Suap menyuap diharamkan dalam Islam. Pihak-pihak yang terlibat dalam suap menyuap bahkan dilaknat oleh Allah SWT. Ketika diancam oleh laknat Allah, berarti hidup seseorang akan jauh dari rahmat dan berkah-Nya.

Rasulullah SAW bersabda, "Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”. [HR At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190. Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa’ Ghalil 8/244].

Hadis ini menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Al Haitsami rahimahullah memasukkan suap kepada dosa besar yang ke-32.

Dikutip dari Almanhaj.or.id, suap disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara istilah disebut “memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan”.

Di akhirat kelak, nasib orang yang menyiapkan dan penerima suap pun akan merugi. Sabda Nabi SAW: "Yang menyuap dan yang disuap masuk neraka" (HR Ath-Thabrani).