KENDARI, TELISIK.ID - Perayaan Tahun Baru Masehi menjadi momen yang dinantikan banyak orang. Namun, bagi umat Islam, hukum merayakannya seringkali menjadi perdebatan.
Kebiasaan bergadang, meniup terompet, dan bakar-bakar ayam telah menjadi tradisi yang melekat dalam perayaan tahun baru, melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa merayakan Tahun Baru Masehi adalah haram. Alasannya, perayaan ini dianggap sebagai tradisi non-Islam yang tidak memiliki dasar dalam syariat, sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW.
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka" (HR. Abu Dawud, hasan).
Selain itu, perayaan seringkali diidentikkan dengan kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti pesta pora dan perbuatan maksiat.
