JAKARTA, TELISIK.ID - Banyak umat Islam yang memelihara hewan seperti kucing, anjing, burung, atau hewan ternak di sekitar rumah, sering kali menghadapi masalah kebersihan.
Hewan tersebut buang kotoran (tinja) di suatu tempat, kemudian bermain atau berjalan di area yang sama. Para ulama fiqih memberikan penjelasan lengkap berdasarkan dalil syar’i.
Menurut mayoritas ulama, terutama dalam mazhab Syafi’i yang banyak diikuti umat Islam Indonesia, kotoran hewan pada umumnya dihukumi najis, baik berasal dari hewan yang halal dimakan maupun yang haram.
Jika hewan buang kotoran di suatu tempat, maka kotoran itu sendiri adalah najis. Apabila hewan kemudian bermain atau berjalan di tempat tersebut dan menginjak kotorannya baik masih basah maupun kering yang menempel, najis tersebut dapat berpindah ke kaki hewan dan menyebar ke lantai, karpet, atau permukaan lain yang disentuhnya, terutama jika ada kelembaban atau air, dilansir dari NU Online, Jumat (10/4/2026).
Dalil dan Pendapat Ulama
