Dengan demikian, tempat yang diinjak hewan setelah buang kotoran umumnya dihukumi najis jika ada bekasnya, dan wajib dibersihkan sebelum digunakan untuk shalat atau aktivitas yang mensyaratkan kesucian. Wallahu a’lam bisshawab. (C)

Penulis: Merdiyanto

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS