Diriwayatkan dari Ibnu Juraij ia berkata, aku pernah diberitahu oleh Ubaidillah bin Hafsh bahwa Umar bin Nafi memberitahukan kepadanya bahwa ia pernah mendengar Ibnu Umar berkata, aku pernah mendengar Rasulullah melarang memotong sebagian rambut dan membiarkannya sebagian.

Dikatakan, "Apakah yang dimaksud dengan qaza?"

Lalu Ubaidillah memberi petunjuk kepada kami yaitu jika seorang anak menggunting bagian rambut ini dan membiarkan yang lain, beliau sambil menunjuk kepada ubun-ubun dan sisi kepalanya.

Lalu dikatakan kepada Ubaidillah, "Anak perempuan atau laki-laki." Ia menjawab, "Aku tidak mengetahui, yang jelas adalah anak-anak."

Ubaidillah berkata, "Aku bertanya lagi." Ia berkata, "Adapun jambul dan rambut di bagian tengkuk untuk anak-anak itu tidak mengapa, akan tetapi yang dilarang adalah qaza, menggunting sebagian dan membiarkan sebagian." (HR Al-Bukhari dan Muslim)