Dalam riwayat lain yang lebih lengkap, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang anak yang sebagian rambutnya dicukur dan sebagian dibiarkan.

Beliau kemudian melarangnya dan bersabda:“Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya.” (HR. Abu Dawud no. 4195, An-Nasa’i no. 5048, Ahmad; dishahihkan oleh Al-Albani)

Hadits-hadits ini shahih dan diriwayatkan dalam kitab-kitab utama. Larangan ini berlaku umum bagi laki-laki, baik anak-anak maupun dewasa.

Untuk perempuan, ulama berbeda pendapat, namun prinsip tidak menyerupai laki-laki tetap dijaga.

Mayoritas ulama dari empat mazhab sepakat bahwa hukum qaza’ adalah makruh atau makruh tanzih, bukan haram secara mutlak.