Baca Juga: Bulan Safar: Bulan Penuh Peristiwa Bersejarah yang Mengukir Kemajuan Islam

Imam An-Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim dan Al-Majmu’ menyatakan: “Dimakruhkan melakukan qaza’, yaitu mencukur sebagian kepala... berdasarkan hadits Ibnu Umar dalam dua kitab shahih.”

Beliau juga menyebutkan adanya ijma ulama tentang kemakruhannya, kecuali untuk keperluan pengobatan, dilansir dari bimbinganislam.com, Jumat (7/8/2026).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa qaza’ makruh, namun bisa menjadi haram jika dilakukan dengan niat menyerupai orang kafir atau fasik, karena tasyabbuh (menyerupai) orang kafir haram berdasarkan hadits: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud).  

Hikmah larangan ini antara lain adalah menjaga keadilan dan keindahan penampilan, menghindari tasyabbuh dengan non-Muslim atau orang fasik di zaman Nabi, serta menjaga kesopanan lahiriah seorang Muslim. (C)