Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.
Ayat ini menjelaskan bahwa hubungan suami istri dilarang selama siang hari di bulan puasa, tetapi Allah memberikan pujian dan ampunan bagi mereka yang bertobat dan kembali ke jalan yang benar setelah melakukan kesalahan tersebut.
Baca Juga: Pahala Fadhilah Keutamaan Salat Tarawih 14 Ramadan, Tidak Dihisab Allah Kelak di Hari Kiamat
Menurut kitab Mausu’ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni, Muhadzzab, bahwa hukumnya sah meskipun belum mandi junub, selama sudah berniat puasa sebelum fajar.
Sebab, syarat puasa tidak ada ketentuan harus suci dari hadas kecil maupun besar. Begitu pula belum mandi junub bukan perkara yang membatalkan puasa.
