KENDARI, TELISIK.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan tanda tanya di tengah umat muslim, bila tidak menjalankan ibadah Shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut. Banyak masyarakat khawatir bahwa Islamnya akan hilang alias kafir jika tak menjalankan ibadah mingguan bagi umat Islam.
"Dalam dasar fatwa MUI melakukan Shalat Jumat di tengah pandemi COVID-19 memiliki 3 kategori," tulis Zainut Tauhid, Waketum MUI, lewat siaran pers diterima, Jumat (3/4/2020).
Pertama, jika di suatu kawasan tingkat penyebaran COVID-19 terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan shalat Jumat.
Baca juga: Puncak COVID-19 Diprediksi Bulan Juli, Ketua MPR Minta Sultra Diperhatikan
Kedua, jika di suatu kawasan penyebaran COVID-19 tidak terkendali bahkan mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Dhuhur.
